Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya

djp peringatkan penipuan catut nama pajak, ini modus dan imbauannya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Pengumuman bernomor PENG-18/PJ.09/2026 itu diterbitkan pada 15 Februari 2026. DJP mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP untuk melakukan penipuan.

Advertisement

Latar Belakang Modus Penipuan

DJP menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sejumlah isu perpajakan sebagai kedok, antara lain:

Baca juga:Menkeu Purbaya Gaspol Bersihkan Mafia Pajak

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Permintaan konfirmasi data perpajakan.

Implementasi aplikasi Coretax DJP.

Informasi mengenai mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Baca Juga  Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang

Bentuk Modus yang Digunakan

Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku, di antaranya:

Menghubungi masyarakat melalui pesan singkat (WhatsApp) dan meminta korban mengunduh berkas berformat aplikasi (.apk).

Mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.

Meminta pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan.

Menawarkan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

Menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Baca juga:Atasi Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

Imbauan dan Saluran Verifikasi Resmi

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Argo Adhi Nugroho, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan melalui tautan tidak resmi.

Baca Juga  Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya serta tidak mengklik tautan mencurigakan,” sebutnya, Rabu (18/2/2026).

Apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, seperti Kring Pajak 1500200, email: pengaduan@pajak.go.id, akun X (Twitter) @kring_pajak, situs pengaduan resmi DJP, dan layanan live chat pada laman resmi www.pajak.go.id. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini