Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Berlakukan PP 21/2026, Tata Kelola Ekspor SDA Diperketat Mulai 1 Juni

pemerintah
Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sekaligus memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membangun sistem ekspor yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pada tahap awal, implementasi PP 21 Tahun 2026 difokuskan pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi penyumbang utama ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

Baca Juga  Liswati Wesly Silalahi Kunjungi 5 UMKM Pematangsiantar, Dorong Produktivitas dan Permodalan

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akurasi data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan dapat mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data pemerintah, nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi fokus awal kebijakan ini mencapai sekitar USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Baca Juga  Harga CPO Domestik Hari Ini Tertahan di Rp14.622/kg

Nilai tersebut terdiri dari ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.

Masa Transisi hingga Awal 2027

Pemerintah menegaskan penerapan aturan baru ini dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 dan berlangsung paling lambat hingga 1 Januari 2027 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha.

Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang telah terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, khususnya dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan aktivitas ekspor nasional.

Baca Juga  BPS: Inflasi Indonesia April 2026 Capai 2,42 Persen, Dipicu Harga Pangan dan Emas

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian berusaha dan menghormati seluruh kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” katanya.

Melalui penerapan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam strategis semakin kuat, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini