Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (7/5/2026) itu, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengungkap adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.
Menurutnya, negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya menjadi basis operasi tindak pidana daring seperti love scamming, investasi ilegal, hingga judi online. Namun setelah dilakukan penertiban di negara-negara tersebut, aktivitas jaringan kejahatan mulai bergeser ke Indonesia.
“Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring, setelah ditertibkan mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Untung. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini