Jakarta, Sinata.id – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyarankan agar DPR berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari kebuntuan serta potensi gugatan di masa depan.
Jamiluddin menilai perbedaan kepentingan antara partai politik parlemen dan nonparlemen terkait angka ambang batas sangat mencolok. Partai yang berada di parlemen cenderung mempertahankan atau menaikkan ambang batas hingga 7 persen, sementara partai nonparlemen mengusulkan angka 0 persen atau di bawah 4 persen.
“Perbedaan kepentingan itu tidak perlu terjadi jika semua partai mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyoroti dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024 yang menyebabkan sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Suara tersebut berasal dari 10 partai politik yang gagal lolos ke DPR.
Ironisnya, jumlah suara tersebut lebih besar dibandingkan perolehan suara nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencapai 16,1 juta suara atau setara 68 kursi di DPR.
“Jumlah itu sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menilai adanya potensi pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Jika ambang batas tetap atau dinaikkan, maka suara yang tidak terakomodasi akan tetap tinggi, bahkan berpotensi meningkat,” jelasnya.
Jamiluddin juga mengingatkan bahwa MK dalam putusannya menilai angka 4 persen tidak didasarkan pada metode kajian yang jelas. Oleh karena itu, ia menilai ambang batas yang ideal seharusnya berada di bawah 4 persen untuk meminimalisasi suara rakyat yang tidak terwakili.
Agar regulasi baru tidak kembali digugat melalui judicial review, ia mendorong pembuat undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, untuk mengambil langkah proaktif.
“Pembuat undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, sebaiknya terbuka untuk berkonsultasi dengan MK terkait ambang batas parlemen. Dengan begitu, keputusan yang diambil akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu.
Menurutnya, penyusunan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang dan kembali digugat ke MK.
“Kita ingin menyusun Undang-Undang Pemilu yang benar-benar matang, meskipun tidak sempurna,” ujar Dasco.
Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK.
“Jangan sampai pembahasan yang terburu-buru justru memicu gugatan baru,” tuturnya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini