Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa malam (27/1/2026).
Kedua pria berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebing Tinggi, diamankan di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Sabtu (7/2), menjelaskan bahwa penindakan bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh personel di lapangan. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas selanjutnya melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan menghentikan dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta potongan lakban.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini