Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RAR beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita dari RAR antara lain alat hisap sabu rakitan, kaca pirek berisi sisa endapan yang diduga sabu, pipet berbentuk sekop, mancis, serta satu unit telepon genggam. Polisi menyebut berat bruto barang bukti yang ditemukan pada kaca pirek mencapai sekitar 1,34 gram.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pakpak Bharat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pakpak Bharat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat,” tutup AKP Amron Simanullang. (SN8)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini