Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Regional

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berlanjut, Polisi Dalami Laporan yang Menyebut Nama Anggota DPRD Chairuddin Lubis

kasus dugaan ijazah palsu berlanjut, polisi dalami laporan yang menyebut nama anggota dprd chairuddin lubis
Kantor Polres Pematangsiantar, lokasi penyelidikan dugaan ijazah palsu yang tengah didalami penyidik. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar melayangkan surat permintaan keterangan kepada Rizal Fernando Nainggolan dalam rangka penyelidikan dugaan ijazah palsu yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

Surat bernomor B/1271/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 tersebut meminta yang bersangkutan untuk hadir pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit Idik-II Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar.

Advertisement

Berdasarkan isi surat tersebut, permintaan keterangan dilakukan merujuk pada pengaduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu sebagaimana tercantum dalam laporan yang diterima kepolisian dan menjadi bagian dari dokumen resmi penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan yang dilaporkan melibatkan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Gerindra, yang saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh penyidik.

Baca Juga  Gempa M4,7 Guncang Flores Timur, 15 Warga Luka-luka

Perkara ini diketahui telah melalui serangkaian proses sejak tahun 2024, termasuk pelimpahan penanganan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara serta penerbitan surat perintah penyelidikan lanjutan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi guna mengumpulkan keterangan dan fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Chairuddin Lubis, untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini