Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar melayangkan surat permintaan keterangan kepada Rizal Fernando Nainggolan dalam rangka penyelidikan dugaan ijazah palsu yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.
Surat bernomor B/1271/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 tersebut meminta yang bersangkutan untuk hadir pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit Idik-II Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan isi surat tersebut, permintaan keterangan dilakukan merujuk pada pengaduan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu sebagaimana tercantum dalam laporan yang diterima kepolisian dan menjadi bagian dari dokumen resmi penyelidikan. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan yang dilaporkan melibatkan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Gerindra, yang saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh penyidik.
Perkara ini diketahui telah melalui serangkaian proses sejak tahun 2024, termasuk pelimpahan penanganan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara serta penerbitan surat perintah penyelidikan lanjutan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi guna mengumpulkan keterangan dan fakta yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum ada penetapan tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Chairuddin Lubis, untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini