Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

polisi musnahkan puluhan gram sabu, pelakunya residivis narkoba
AKBP Sah Udur. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak, di halaman Satuan Reserse Narkoba, Jumat (5/12) siang.

Sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari penyitaan total 421 paket dengan berat kotor 94,05 gram.

Advertisement

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran khusus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), disaksikan sejumlah pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, pengacara tersangka, dan pejabat utama satuan narkoba.

Kapolres menegaskan aksi ini sebagai bukti komitmen tegas institusinya memerangi peredaran narkoba.

β€œIni bukti nyata keseriusan kami. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku merusak generasi bangsa,” ucap Kapolres.

Baca Juga  Viral Donat Brand Terkenal Masuk Menu MBG di Palu, Publik Ribut Soal Gizi hingga Nasib UMKM Lokal

Dua tersangka, berinisial FEP alias G (37) dan FS (34), turut disertakan sebagai saksi pemusnahan. FEP tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada 2021. Keduanya kini terancam hukuman berat.

β€œPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Sah Udur.

Sementara itu, seluruh proses pemusnahan didokumentasikan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengacara. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini