Jakarta, Sinata.id – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” ujar Gunawan dalam keterangan dikutip Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Menurut Gunawan, proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya, penyidik juga melaksanakan penggeledahan secara bersamaan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini