Pematangsiantar, Sinata.id – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Intel Korem 022/Pantai Timur menangkap seorang pria berinisial DS (28) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian perkara.
Saat berada di lantai dua Kos Sidabutar, petugas melihat DS yang sesuai dengan ciri-ciri informasi menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak diamankan, DS membuang tas ransel yang dibawanya ke halaman kos. Petugas kemudian menangkap yang bersangkutan dan mengamankan barang bawaan tersebut.
Baca juga: Pemkab Simalungun Siapkan Pertemuan dengan Petani, Korem dan Polres Dilibatkan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dari saku celana depan serta dompet warna cokelat dari saku belakang.
DS mengakui tas yang dibuangnya berisi ganja. Setelah dibuka, tas ransel itu berisi dua bungkus ganja yang dilakban warna kuning dengan berat 1 kilogram.
Kepada penyidik, DS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A. Petugas sempat mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun tidak aktif. DS selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“DS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini