Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

polda bengkulu
Barang bukti solar yang diamankan. (Foto: Humas Polri)

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 4.059 liter. Selain itu, ditemukan pula puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka untuk memperoleh Bio Solar di sejumlah SPBUN.

Advertisement

Polisi menyebut tersangka menggunakan beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya, hingga pihak lain untuk melancarkan aksinya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Ichsan Nur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini AS telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini