Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 4.059 liter. Selain itu, ditemukan pula puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka untuk memperoleh Bio Solar di sejumlah SPBUN.
Polisi menyebut tersangka menggunakan beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya, hingga pihak lain untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Ichsan Nur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini AS telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini