Tana Toraja, Sinata.id — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menuntaskan sanksi adat terkait candaannya yang menyinggung budaya Toraja. Ritual Ma’sarrin dan Kadang Tua’, permohonan maaf kepada leluhur Toraja, digelar di Tongkonan Kaero Sangalla’, Sulawesi Selatan, Kamis (11/2/2026).
Dalam ritual tersebut, Pandji diwajibkan mempersembahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai simbol penyucian dan pemulihan harmoni yang sempat terganggu. Uniknya, komika ini turut menyantap sesembahan bersama tokoh adat dan masyarakat setempat.
“Ini benar-benar pelajaran berharga bagi saya. Banyak hal baru yang saya pelajari, mulai dari keindahan alam, adat budaya, hingga keramahan masyarakat. Kalau mau tahu Toraja, memang harus datang langsung ke sini,” ujar Pandji.
Baca Juga: Sarang Narkoba di Karo Digerebek, Bandar DPO Polrestabes Medan Diringkus
Hewan yang dipersembahkan dimasak tanpa bumbu, dihidangkan di atas daun pisang, sesuai tradisi adat. Selama ritual, tokoh adat memberi wejangan dan nilai-nilai luhur Toraja, yang didengarkan Pandji dengan seksama.
“Saya anggap ini mungkin ada berkahnya. Tanpa kejadian ini, saya tidak akan bertemu tokoh adat dan perwakilan dari 32 wilayah adat,” lanjut Pandji.
Komika ini mengaku tidak merasa terbebani oleh proses ritual yang berlangsung dua hari, begitu pula dengan denda berupa babi dan ayam. Menurutnya, semua berjalan lancar dan menyenangkan.
“Saya tidak menemukan kesulitan apa-apa, semuanya dipermudah, diperingkas, dan menurut saya prosesnya sangat nikmat,” tuturnya.
Sanksi adat ini sebelumnya dijatuhkan buntut candaannya yang menyinggung budaya Toraja. Sam Barumbun, tokoh adat setempat, menegaskan:
“Sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, sanksi denda yang diberikan adalah 1 ekor babi dan 5 ekor ayam.”
Ritual ini sekaligus menjadi momen edukatif dan simbol harmonisasi antara budaya lokal dengan masyarakat serta tokoh publik. Pandji pun menilai pengalaman ini membuka wawasan baru tentang adat Toraja yang kaya dan penuh nilai filosofis. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini