Jakarta, Sinata.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang masuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA pada 22 April 2026.
Sebelumnya, SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebutkan bahwa terlapor dikenal sebagai figur yang kerap tampil di program televisi keagamaan.
Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain rekaman percakapan digital dan video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Bukti yang kami serahkan meliputi percakapan, rekaman video, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya,” ujar kuasa hukum korban, Wati Trisnawati.
Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Para korban disebut mengalami trauma psikologis yang cukup berat akibat kejadian tersebut.
“Klien kami berjumlah lima orang. Korban terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa, seluruhnya laki-laki,” kata Benny.
Dugaan tindak pelecehan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian di beberapa tempat berbeda.
Tanggapan Pihak Terlapor
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry turut memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Dalam pernyataannya melalui media sosial, ia mengaku tengah berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani perawatan medis.
Ia menyebut baru menerima panggilan dari kepolisian pada 30 Maret 2026 sebagai saksi, bukan tersangka.
“Saya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana yang beredar,” ujarnya.
Ahmad juga membantah tuduhan pelecehan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi.
Dugaan Intimidasi dan Banyak TKP
Kuasa hukum korban lainnya, Achmad Cholidin, mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan, termasuk upaya pemberian sejumlah uang.
“Ada dugaan tekanan dan upaya agar kasus ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi bernama Abi Makki menyebut dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada 2021 dan sempat diselesaikan secara internal melalui proses tabayyun.
Namun, pada 2025, dugaan tindakan tersebut kembali terjadi hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebutkan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri.
“Beberapa TKP berada di Indonesia dan juga di Mesir,” ujarnya.
Kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini