Jakarta, Sinata.id – Pemerintah mengubah arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan memberi porsi dominan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan lebih dari separuh anggaran desa akan difokuskan untuk mendukung implementasi koperasi tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi anyar tersebut, sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan untuk pelaksanaan KDMP. Secara nasional, nilainya mencapai Rp34,57 triliun.
Ketentuan ini menjadi perubahan signifikan dibanding PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang belum mengatur alokasi khusus bagi koperasi desa.
Pada Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 disebutkan bahwa penyesuaian alokasi dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah untuk memperkuat implementasi KDMP.
Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran di luar dukungan untuk Koperasi Merah Putih berada di kisaran Rp25 triliun dan dialokasikan sebagai pagu reguler.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk implementasi KDMP sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
Penggunaan dana diarahkan untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan operasional koperasi. Skema penyalurannya pun diubah.
Jika sebelumnya dana ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini dukungan untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana, sesuai Pasal 22 ayat (4).
Pemerintah juga memasukkan indikator pembentukan dan kinerja usaha KDMP sebagai salah satu kriteria penting. Desa dengan performa koperasi yang baik berpeluang memperoleh tambahan Insentif Desa dari alokasi Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
PMK tersebut diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Langkah penguatan Koperasi Merah Putih sebenarnya telah dimulai pada 2025 melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah prioritas penggunaan Dana Desa agar mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pertimbangan beleid itu disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa 2025 sejalan dengan kebijakan Presiden RI terkait pembentukan koperasi tersebut.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, prioritas Dana Desa hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aturan terbaru kemudian menambahkan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru.
Perubahan juga menyentuh persyaratan administratif. Untuk pencairan Dana Desa Tahap I, kepala desa kini wajib menyertakan Surat Pernyataan Komitmen yang berisi kesanggupan mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes.
Jika belum tercantum dalam APBDes murni, penganggarannya harus dimasukkan dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 81/2025.
Adapun penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni dan Tahap II sebesar 40 persen paling cepat April sesuai Pasal 24 ayat (1).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pembangunan fisik 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai melalui APBN yang disalurkan lewat Dana Desa.
Pembangunan fisik tersebut akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan pendanaan awal berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah menjamin pembayaran pinjaman itu melalui APBN. Setiap tahun, pemerintah disebut akan mencicil sekitar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan. Dengan skema tersebut, total dana APBN yang digelontorkan untuk pembangunan 80.000 koperasi diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Purbaya menambahkan, kementeriannya akan segera menerbitkan PMK terbaru untuk mengatur teknis pendanaan pembangunan koperasi tersebut. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini