Helm SNI telah melalui berbagai pengujian, mulai dari uji penyerapan benturan, uji penetrasi terhadap benda tajam, hingga uji kekuatan tali pengikat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan seperti helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm bergaya Thailand atau Vietnam yang belum tentu lolos uji kelayakan.
Selain menggunakan helm SNI, pengendara juga diminta memastikan tali pengikat helm terkunci dengan benar sebelum berkendara.
Kesalahan yang sering ditemukan di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat sehingga helm mudah terlepas saat terjadi benturan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa helm bukan sekadar pelengkap untuk menghindari razia atau tilang elektronik (ETLE), melainkan perlindungan utama bagi kepala saat terjadi kecelakaan.
Masyarakat pun diajak untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan helm SNI sebagai perlengkapan wajib setiap kali berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun penumpang. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini