Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan akan menindaklanjuti status jabatan pejabat yang tersangkut kasus hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prasetyo mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” katanya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini