JAKARTA, Sinata.id – Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi maupun penumpang sepeda motor demi keselamatan berkendara.
Kewajiban penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ yang menyatakan setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Bagi pelanggar, sanksi diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI saat berkendara.
Menurut Korlantas Polri, penggunaan helm yang memenuhi standar keselamatan sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini