Banda Aceh, Sinata.id – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima audiensi dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan hukum waris (mawaris) berdasarkan kekhususan Aceh, dengan fokus pada upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapannya di tengah masyarakat.
Audiensi itu juga dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat terkait penerapan hukum mawaris. Pembahasan difokuskan pada pentingnya keselarasan pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Fadhlullah menyambut baik pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah merupakan faktor penting dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Fadhlullah.
Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam yang perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara lebih baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. (SN24)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini