Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
NewsPematangsiantar

Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

pemko siantar gandeng kejaksaan tagih tunggakan pajak daerah
Ari Sembiring

Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 51,6 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Ari Sembiring, Jumat (15/8/2025). Katanya, itu dilakukan untuk memaksimalkan penagihan atas hutang pajak dari para wajib pajak daerah.

Advertisement

“Kalau di kejaksaan, yang menangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dan ini sudah berjalan. Kita sifatnya persuasif bukan langsung tindakan hukum,” sebut Ari Sembiring.

Menurut Ari, ada beberapa wajib pajak yang sudah dipanggil kejaksaan. Hasilnya mereka sepakat untuk membayar walaupun dengan cara mencicil.

Ari mengatakan, tunggakan pajak daerah mencapai Rp 51,6 miliar. Umumnya tunggakan tersebut berasal dari tunggakan dari tahun-tahun sebelum tahun 2025, dengan tunggakan tertinggi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 45 miliar. Kemudian pajak restoran sebesar Rp 2,1 miliar dan pajak lainnya.

Baca Juga  Viral Puding MBG di Malang Berisi Belatung Hidup, Pengelola Dapur Akui Lalai

“Kita meminta kesadaran wajib pajak ini supaya segera membayar piutang mereka. Seperti wajib pajak restoran, hotel. Sebab pajak tersebut adalah uang masyarakat yang mestinya dibayarkan oleh pengusaha ke kas daerah,” jelasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini