Dairi, Sinata.id – Bupati Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046 dalam rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan anggota legislatif.
Dalam nota pengantarnya, Wabup Wahyu menyampaikan bahwa penataan ruang wilayah merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Penyusunan RTRW Dairi 2026-2046 merupakan tindak lanjut dari proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034,” jelasnya.
Sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pengajuan revisi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga memperoleh validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi juga telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta menjalani proses klarifikasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Fokus Pengembangan Agribisnis dan Pariwisata
Dalam dokumen RTRW Dairi 2026-2046, wilayah perencanaan mencakup seluruh kawasan Kabupaten Dairi dengan luas sekitar 208.360 hektare yang meliputi ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan utama penataan ruang tersebut adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman, berdaya saing, serta menjadi pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Adapun kebijakan penataan ruang yang dirancang meliputi penguatan sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, pengembangan jaringan infrastruktur wilayah, peningkatan sektor pertanian dan perkebunan, serta pengembangan ekonomi berbasis agro dan pariwisata.
Selain itu, RTRW juga menitikberatkan pada pelestarian lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan serta berkelanjutan untuk mendukung pembangunan jangka panjang Kabupaten Dairi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD, Bahagia Ginting, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Dairi. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini