Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Indonesia akan mengekspor 2.280 ton Beras Haji Nusantara ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia. Pengiriman perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari 2026.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (23/2/2026).
“Nanti lanjut akan ke Malaysia dan lain-lain, tapi perdana ke Arab Saudi. Tanggal 28 [Februari] ini sudah akan diberangkatkan,” ujar Zulkifli, dikutip dari infopublik.id
Program ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Pasokan beras akan diserap dari petani dalam negeri dan dikelola oleh sebagai penanggung jawab penyediaan dan distribusi.
Kepala (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan ekspor tersebut tidak hanya berorientasi perdagangan, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia.
“Selain itu, menjamin pemenuhan selera dan asupan nutrisi jemaah haji,” kata Taruna.
Baca juga: Menhaj Gus Irfan Cek Dapur Haji di Madinah, Pastikan Rasa Nusantara dan Higienitas
Ia menyebut program tersebut menjadi representasi kehadiran negara sekaligus simbol kemampuan Indonesia menjaga ketersediaan pangan nasional.
BPOM, lanjut Taruna, akan melakukan pengawasan ketat terhadap standar mutu dan keamanan beras yang diekspor. Pengawasan mencakup kewajiban pencantuman label berbahasa Arab serta format tanggal kedaluwarsa dalam sistem Gregorian dan/atau Hijriah sesuai ketentuan otoritas setempat.
“Sesuai mandat pengawasan pre- dan post-market, BPOM siap mengawal ketat standar mutu dan keamanan dalam program ekspor Beras Haji Nusantara untuk memenuhi standar negara tujuan dan mencegah penolakan dari pihak Arab Saudi,” ujarnya.
Standar tersebut mengacu pada ketentuan (SFDA). Kerja sama pengawasan antara BPOM dan SFDA telah berlangsung sejak 2020 dan menjadi dasar koordinasi teknis dalam akses pasar produk pangan, termasuk kebutuhan haji.
Pemerintah berharap pengiriman perdana ini berjalan sesuai jadwal dan memenuhi seluruh persyaratan negara tujuan, sekaligus membuka peluang ekspor komoditas pangan strategis Indonesia ke pasar internasional. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini