Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, kembali menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia mendorong pemerintah segera membentuk task force (satuan tugas/satgas) atau tim khusus terpadu di setiap rumah sakit untuk mempercepat penyelesaian persoalan penonaktifan PBI.
Menurut Zainul, dalam skema penonaktifan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya bertindak sebagai pengguna data yang bersumber dari Kementerian Sosial selaku pengambil kebijakan.
Meski begitu, ia mengingatkan agar tidak ada kesan saling melempar tanggung jawab antarinstansi.
“Jangan karena merasa hanya sebagai pengguna data lalu seolah lepas tangan. Semua pihak harus solid dan duduk bersama mencari jalan keluar supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Data menunjukkan, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, sekitar 120 ribu di antaranya merupakan pasien dengan penyakit katastropik.
Zainul menilai, kondisi ini seharusnya bisa diantisipasi lebih awal apabila BPJS Kesehatan menyampaikan data pembanding kepada Kementerian Sosial sebelum kebijakan penonaktifan dilakukan.
Ia menegaskan, BPJS memiliki rincian data peserta, termasuk kategori pasien katastropik. Jika data tersebut disandingkan sejak awal, proses verifikasi bisa berjalan lebih cermat sehingga meminimalkan risiko kesalahan sasaran.
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, tiga bulan ke depan menjadi fase krusial untuk melakukan validasi terhadap jutaan data peserta yang terdampak.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc di rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta PBI yang besar. Zainul membayangkan adanya tim satu atap yang melibatkan unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Dengan begitu, ketika pasien datang dan mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan, proses klarifikasi hingga penilaian dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa prosedur administrasi berbelit.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan klasifikasi, misalnya peserta yang seharusnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap berada di desil 5 ke atas. Mekanisme klarifikasi di tempat dinilai penting agar masyarakat tidak terbebani proses birokrasi yang panjang.
“Jangan sampai pasien yang sebenarnya berhak justru diminta pulang dan mengurus administrasi berjenjang. Banyak warga yang tidak mampu menghadapi prosedur seperti itu. Dengan tim khusus selama masa transisi ini, masalah bisa langsung ditangani di rumah sakit,” tegasnya.
Zainul berharap langkah proaktif dan kolaboratif berbasis data yang akurat dapat memastikan proses validasi PBI berjalan tuntas, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini