Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Polri Harus Hati-hati Merespons Pelaporan terhadap Saiful Mujani

saiful mujani
Saiful Mujani. (Foto: Ist)

Jakarta – Saiful Mujani pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026.

Tindak pidana yang menjadi dasar pelaporan adalah Pasal 246 KUHP 2023 tentang penghasutan melawan penguasa umum. 

Advertisement

Saiful Mujani dilaporkan karena ucapannya di suatu acara yang terekam dalam potongan video berupa ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo. 

Kurang lebih, Saiful Mujani menyatakan: “Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho. … Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar dalam pernyataan tertulisnya, menyebut berdasarkan pasal pidana dalam laporan polisi tersebut, dua hal yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama , Pasal 246 KUHP 2023 sebelumnya diatur dalam Pasal 160 KUHP lama. 

Dalam doktrin, misalnya pendapat Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana Berikut Uraiannya di KUHP, menghasut diartikan sebagai upaya untuk bernafsu atau ikut mendendam sehingga melakukan apa yang dihasutkan. 

Sementara dalam penjelasan Pasal 246 KUHP 2023, menghasut diartikan sebagai “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”. 

“Tentu yang dilakukan orang-orang setelah mendengar hasutan harus merupakan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau pemerintah,” terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/04/2026).

Namun kata Nur Ansar, Pasal 160 dulu telah diuji di Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009, yang mana tindak pidana tersebut bersifat materiil. 

Artinya, hasutan tersebut harus berakibat adanya tindak pidana dulu. 

Jadi, orang-orang yang mendengarkan hasutan benar-benar melakukan tindak pidana atau dengan kekerasan melawan penguasa umum. 

“Jika tidak terjadi hal-hal tersebut, tindak pidana penghasutan dianggap tidak terpenuhi,” katanya.

Karena Pasal 246 KUHP 2023 secara substansi masih sama dengan KUHP lama, harusnya penerapan pasal tersebut juga harus selaras dengan putusan MK sebelumnya.

Kedua terangnya lagi, makar harus diartikan sebagai serangan. Dalam Pasal 160 KUHP 2023, makar diartikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. 

Dalam Pasal 15 ayat (1) KUHP 2023 persiapan melakukan tindak pidana memang dapat dipidana tetapi harus secara jelas diatur dalam rumusan tindak pidana. 

Selain itu, “persiapan” dianggap terjadi “pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana”.

Nur Ansar menegaskan, pelaporan Saiful Mujani dengan dasar adanya ucapan untuk menjatuhkan presiden dalam suatu forum belum memenuhi unsur dan kriteria tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 maupun tindak pidana makar. 

Ucapan tersebut pada kenyataannya, setidaknya tidak ada informasi tambahan bahwa para pendengar dalam forum menindak lanjuti ucapannya sehingga berujung pada tindak pidana. 

Selain itu, persiapan untuk melakukan serangan berupa makar juga tidak terjadi.

“Oleh karena itu menurut kami, polisi harus hati-hati dan tidak menjadikan laporan kepada Saiful Mujani sebagai bagian dari tindakan pembungkaman terhadap kritik dan ekspresi yang sah,” tandasnya.

Nur Ansar mengingatkan, berbagai pernyataan terlapor dalam forum harusnya dianggap sebagai suatu gagasan yang sah dan tidak membahayakan. 

Apabila memang merasa bahwa pandangan dari terlapor keliru, pemerintah harusnya menanggapi dengan argumen bantahan dan menjelaskan kepada publik agar diskusi maupun diskursus dalam demokrasi tetap terjaga. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini