Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi: Jaksa Ungkap Joe Tusuk Dubur Korban Pakai Sapu

fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan mutia pratiwi alias sela (25) di pengadilan negeri pematangsiantar.
Terdakwa Joe Frisco Johan, dua oknum polisi dan tiga warga sipil menjalani sidang perdana pembunuhan Mutia Pratiwi. (Foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (16/4/2025).

Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riady Damanik mengungkap terdakwa utama, Joe Frisco Johan—anak dari pengusaha terkemuka di kota itu—menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Advertisement

Korban tewas di kediaman Joe, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, Joe, Mutia, dan seorang saksi bernama KY sempat mengonsumsi sabu bersama. Cekcok terjadi setelah KY meninggalkan lokasi, yang kemudian berujung pada penganiayaan sadis oleh Joe menggunakan tangan dan gagang sapu.

Baca Juga  Kemenag Serukan Salat Gerhana Bulan, Ini Jadwal Lengkap dan Tata Caranya

Dalam kondisi korban yang sudah babak belur, Joe juga melakukan hubungan badan disertai kekerasan, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Mayat Mutia sempat dibiarkan semalam di dalam ruko, sebelum Joe mencari bantuan untuk membuang jasad korban.

Jasad Mutia akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rinto Leoni Manullang, turut dihadirkan beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan. Mereka adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.

Kemudian terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), disebut menerima bayaran Rp100 juta untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

Baca Juga  DAS Sungai Bah Bolon Diduga Dikuasai ASN Siantar Jadi Kafe, Pengamat Pertanyakan Penegakan Hukum

Tak hanya warga sipil, dua anggota kepolisian juga terlibat, yakni Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini