Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Insentif PPh 21 Diperluas

pekerja bergaji di bawah rp10 juta kini bebas pajak, insentif pph 21 diperluas
Airlangga dan Purbaya. ist

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menghadirkan stimulus ekonomi bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, setelah pemerintah memperluas cakupan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement

Sebelumnya, insentif tersebut hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta produk kulit. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapannya hingga ke sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini kini juga berlaku bagi pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

Baca Juga  Alokasikan Rp55 Triliun, THR PNS, TNI dan Polri Cair Awal Ramadhan

β€œYang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Jakarta, belum lama ini.

Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat berpotensi menerima tambahan penghasilan bersih setiap bulan, mulai Rp60.000 hingga Rp400.000, bergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar pada tiga bulan terakhir tahun 2025. Alokasi dana itu akan meningkat signifikan menjadi Rp480 miliar pada 2026.

Baca Juga  Rencana Pembangunan Giant Sea Wall Jadi Bahasan Rapat Terbatas Presiden Prabowo

Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena menyasar langsung kebutuhan pekerja dengan upah menengah ke bawah. Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, insentif pajak ini juga diperkirakan memberi dampak besar bagi sektor pariwisata.

Dengan naiknya daya beli, permintaan terhadap layanan hotel, restoran, dan kafe diyakini ikut terdongkrak, sehingga membantu menggerakkan perekonomian daerah wisata. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini