Pematangsiantar, Sinata.id – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) memberlakukan biaya sebesar Rp150 ribu bagi pedagang di lingkungan pasar yang ingin memasang instalasi sambungan air bersih. Kebijakan ini disebut telah diatur dalam sebuah regulasi.
Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, menjelaskan pihaknya adalah sebagai penghubung antara pedagang dan Perumda Tirta Uli sebagai penyedia air bersih.
“Kita hanya menghubungkan pedagang dengan Perumda. Kalau memakai air dari kita, itu ada biayanya seperti itu dan ada regulasi yang mengatur itu,” ucap Bolmen, Rabu (4/2/2026).
Untuk pembayaran, Bolmen mengungkapkan selama ini pihaknya masih menerima pembayaran secara tunai. Namun, mulai bulan Februari 2026 ini, PD PHJ mulai menguji coba penerapan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Disetor secara resmi ke bagian perijinan kita. Untuk bulan Februari kita sudah mulai mencoba setiap pembayaran dilakukan melalui QRIS,” tuturnya.
Bolmen menegaskan penetapan retribusi tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut bahwa setiap perusahaan daerah pasti memiliki regulasi yang mengatur pengutipan retribusi agar bersifat resmi. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menambah kas perusahaan.
“Sama seperti kalau ada yang sewa tangga besar untuk acara, adanya retribusi yang mereka bayar, dan ada aturannya melalui regulasi yang dibuat. Yang jadi kutipan liar apabila ada kutipan yang dilakukan tapi tidak ada regulasinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bolmen menuturkan sebagai perusahaan daerah yang mandiri, PD PHJ harus mampu memenuhi kebutuhan operasionalnya secara mandiri. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini