Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Panja Baleg Soroti Kejelasan Pengaturan Dana Abadi Royalti dalam RUU Hak Cipta

panja baleg soroti kejelasan pengaturan dana abadi royalti dalam ruu hak cipta
Martin Manurung

Jakarta, Sinata.id – Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR RI yang membahas harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi perhatian khusus pada pasal terkait Dana Abadi Royalti.

Ketentuan tersebut dinilai krusial karena menjadi landasan sistem pengelolaan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatannya bagi ekosistem hak cipta nasional.

Advertisement

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya perumusan norma yang tegas, terutama dalam membedakan antara pengelolaan imbal hasil dan penggunaan imbal hasil.

Ia menilai, pemisahan tersebut diperlukan agar implementasi aturan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam rapat lanjutan Panja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Martin menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan imbal hasil harus dirinci secara jelas.

Baca Juga  Wamenaker Immanuel Ebenezer Berurai Air Mata saat Ditahan KPK Kasus Pemerasan

Menurutnya, pengelolaan imbal hasil memiliki karakter berbeda dengan penggunaannya, sehingga memerlukan skema tata kelola tersendiri.

Ia juga menekankan urgensi payung hukum pelaksana yang kuat agar pengelolaan dana tidak berjalan tanpa arah. Prinsip utama dana abadi, lanjutnya, adalah menjaga nilai pokok tetap utuh sembari mengoptimalkan manfaat yang dihasilkan.

Pembahasan turut mengulas bentuk regulasi turunan yang akan mengatur teknis pelaksanaan. Panja mempertimbangkan pembagian materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, agar tetap selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Martin mengingatkan, pengelolaan dana oleh KMKN harus memiliki pedoman yang jelas. Tanpa aturan yang rinci, dana berpotensi ditempatkan pada instrumen keuangan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga  Emosi Bahlil Meledak, Paksa SPBU Swasta Taati Aturan: Atau Angkat Kaki dari Indonesia

Dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) yang dibahas, ditegaskan bahwa Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN tanpa mengurangi nilai pokok, dengan tujuan memperoleh imbal hasil serta manfaat.

Sementara pada ayat (2), pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi imbal hasil.

Ia menambahkan, pasal tersebut akan mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga pemanfaatan imbal hasil. Adapun ketentuan lebih lanjut dinilai lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Menteri, sehingga tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku. (A18)

Sumber Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini