Jakarta, Sinata.id — Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan tindakan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta komitmen partai.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Viva, Selasa (10/3/2026).
PAN Copot Jabatan Fikri di Partai
Baca juga:KPK OTT Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya, 13 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Proyek
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN langsung mencopot Fikri dari jabatan struktural partai, termasuk posisinya sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu.
“Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva.
Viva menegaskan bahwa sejak awal berdiri, PAN berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami percaya penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan kader partainya tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” katanya.
Baca juga:Usai Diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam: “Tanya Penyidik Dong”
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (9/3/2026) malam di Bengkulu, KPK turut mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh.
13 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Mereka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, terdapat satu bupati dan satu wakil bupati,” ujar Budi.
Baca juga:KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Cukai: Rokok Mesin “Disulap” Jadi Rokok Tangan
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dari total pihak yang diamankan, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
OTT sendiri merupakan metode penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan menangkap pelaku secara langsung saat diduga melakukan tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini