Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai praktik dugaan korupsi di balik pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya skema manipulasi tarif cukai yang diduga melibatkan perusahaan rokok dan oknum pejabat di institusi tersebut.
Modusnya terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap penerimaan negara. Produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin justru didaftarkan menggunakan tarif cukai rokok buatan tangan—yang nilainya jauh lebih rendah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut dilakukan untuk menekan kewajiban pembayaran cukai oleh perusahaan rokok.
Baca Juga: Medan Heboh! Isu Stok BBM 21 Hari Bikin Warga Serbu SPBU
“Harga cukainya juga berbeda ya. Ada modus-modus yang misalnya rokok mekanik tetapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah,” ujar Budi, dikutip Jumat (6/3/2026).
Dalam struktur tarif cukai hasil tembakau, selisih antara rokok produksi mesin dan rokok lintingan tangan memang cukup besar.
Sebagai ilustrasi, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan satu tercatat sekitar Rp1.231 per batang. Sementara sigaret kretek tangan (SKT) golongan yang sama hanya sekitar Rp483 per batang.
Perbedaan nilai yang mencolok inilah yang diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi kewajiban cukai. Dengan menempelkan pita cukai kategori rokok tangan pada rokok mesin, perusahaan dapat membayar beban cukai jauh lebih murah dari seharusnya.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi diduga terkait dengan aliran uang kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai agar proses pengurusan cukai berjalan mulus.
“KPK telah memperoleh berbagai data, informasi, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan uang kepada oknum pejabat untuk pengurusan cukai,” kata Budi.
Penyidik KPK saat ini juga menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Informasi awal mengarah pada adanya pemberian dana kepada pihak tertentu di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan proses administrasi cukai.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat. KPK masih memeriksa para saksi dan tersangka untuk menelusuri sumber aliran dana tersebut.
Menurut KPK, pengusutan kasus ini penting karena praktik manipulasi tarif cukai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam sektor kepabeanan.
Penyidik menilai manipulasi tarif cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Pasalnya, cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Jika praktik ini terjadi secara sistematis, potensi kebocoran penerimaan negara bisa berlangsung dalam skala besar dan dalam waktu lama.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga tersebut membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan diperiksa, termasuk perusahaan rokok maupun pejabat di sektor kepabeanan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya KPK menutup celah penyimpangan di sektor cukai yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini