Jakarta, Sinata.id — Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Japto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, Japto enggan memberikan penjelasan rinci.
“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto singkat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Baca juga:KPK OTT Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya, 13 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Proyek
Diperiksa Sekitar Empat Jam
Japto diketahui menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.20 WIB.
Ketika kembali dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai isi pemeriksaan maupun penyitaan sejumlah kendaraan miliknya oleh KPK, Japto tetap memilih bungkam.
Menurutnya, kehadirannya di lembaga antirasuah tersebut semata-mata untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara.
“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” ujarnya singkat.
Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik gratifikasi bersama Rita Widyasari.
Baca juga:KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Cukai: Rokok Mesin “Disulap” Jadi Rokok Tangan
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan RW melakukan penerimaan gratifikasi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, 19 Februari 2026.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP, Yospita Feronika Br Ginting.
Dugaan Fee Produksi Batu Bara
KPK menduga praktik gratifikasi tersebut berkaitan dengan pungutan fee produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam skema tersebut, Rita diduga mematok tarif antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Pada 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:Kantor Bupati Pekalongan Digeledah KPK, Ruang Fadia Arafiq Ikut Disegel
KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset
Dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Rita Widyasari, KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi tinggi.
Di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, dan 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Februari 2025, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp56 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta sejumlah lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini