Jakarta, Sinata.id β Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas dapat dirampungkan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025β2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan masa sidang yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 21 April 2026 menjadi momentum penting untuk mengubah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses menjadi kebijakan konkret.
βSetelah masa reses menyerap suara rakyat, kita memasuki masa sidang empat yang menjadi momentum untuk menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan yang berpihak dan solutif,β ujar Bob saat membuka Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia mengajak seluruh anggota Baleg memanfaatkan masa sidang ini secara maksimal agar kinerja legislasi lebih produktif dan berdampak bagi pembangunan nasional.
Menurut Bob, masa sidang kali ini juga bertepatan dengan bulan Ramadan yang diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian anggota dewan kepada masyarakat.
βSemoga bulan penuh berkah ini menjadi penguat niat dan semangat kita untuk terus mengawal amanat rakyat,β katanya di Gedung Nusantara I DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Baleg menetapkan agenda penyusunan jadwal kegiatan legislasi selama Masa Sidang IV. Berdasarkan laporan sekretariat, rapat dihadiri 28 anggota dari delapan fraksi sehingga telah memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPR RI.
Bob menjelaskan Baleg memiliki sejumlah tugas utama sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tugas tersebut antara lain menyusun RUU usul Baleg atau anggota, melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap undang-undang yang telah berlaku.
Pada masa sidang ini, Baleg memprioritaskan sejumlah pembahasan RUU. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig atau pekerja platform digital.
Bob menyebut pembahasan RUU PPRT telah memasuki tahap akhir. Salah satu poin yang masih dibahas adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution.
βKita berharap RUU PPRT dapat segera diselesaikan karena pembahasannya tinggal sedikit lagi,β ujarnya.
Masa Sidang IV dijadwalkan berlangsung selama 43 hari.
Namun waktu efektif pembahasan diperkirakan berkurang karena cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta kebijakan work from anywhere (WFA) dari pemerintah.
Baca juga: Konflik Iran Picu Usulan Evaluasi Forum Global
Meski demikian, Bob optimistis Baleg tetap dapat mengoptimalkan kinerja legislasi melalui penjadwalan yang fleksibel serta pembentukan panitia kerja (panja) guna mempercepat pembahasan RUU prioritas.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Baleg berhasil mendorong sejumlah RUU hingga masuk tahap pembahasan di komisi terkait. Capaian tersebut diharapkan dapat terulang pada masa sidang kali ini.
βKami telah menyiapkan strategi penyusunan program rapat agar seluruh RUU prioritas Baleg dapat berjalan sesuai rencana,β kata Bob. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini