Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

OSS di Siantar Bermasalah, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Terganggu

oss di siantar bermasalah, dinas koperasi umkm dan perdagangan terganggu
Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh mengatakan, sistem Online Single Submission (OSS) sedang bermasalah.

Bermasalahnya OSS menyebabkan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar terganggu. Persisnya, dinas tersebut tidak dapat mengunggah kekurangan bahan rencana aksi.

Advertisement

β€œSistem error itu OSS namanya aplikasi,” ucapnya, Hammam Sholeh, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan pada Rabu (20/5/2026), pemegang akun pengawas dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan sedang mengerjakan bahan rencana aksi yang masih belum lengkap. Namun, kendala teknis pada sistem OSS menghambat proses unggah dokumen.

Selain masalah teknis, Sholeh juga menyebut, bahwa pemegang akun pengawas yang lama dinilai tidak efektif bekerja sehingga diganti dengan yang baru.

Baca Juga  Wali Kota Siantar Diingatkan untuk Mengevaluasi Jabatan Kadishub dari Julham Situmorang

β€œJadi, pemegang akun pengawas yang baru ini masih mempelajari aplikasi itu,” tuturnya.

Menurut Sholeh, jika bahan kekurangan rencana aksi tersebut telah berhasil diunggah, maka pihak DPM PTSP akan mencabut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.

β€œKita cabut KBLI dan nanti akan kita buat tembusan ke Satpol PP dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan,” katanya. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini