Pematangsiantar, Sinata.id β Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh mengatakan, sistem Online Single Submission (OSS) sedang bermasalah.
Bermasalahnya OSS menyebabkan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar terganggu. Persisnya, dinas tersebut tidak dapat mengunggah kekurangan bahan rencana aksi.
βSistem error itu OSS namanya aplikasi,β ucapnya, Hammam Sholeh, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan pada Rabu (20/5/2026), pemegang akun pengawas dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan sedang mengerjakan bahan rencana aksi yang masih belum lengkap. Namun, kendala teknis pada sistem OSS menghambat proses unggah dokumen.
Selain masalah teknis, Sholeh juga menyebut, bahwa pemegang akun pengawas yang lama dinilai tidak efektif bekerja sehingga diganti dengan yang baru.
βJadi, pemegang akun pengawas yang baru ini masih mempelajari aplikasi itu,β tuturnya.
Menurut Sholeh, jika bahan kekurangan rencana aksi tersebut telah berhasil diunggah, maka pihak DPM PTSP akan mencabut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.
βKita cabut KBLI dan nanti akan kita buat tembusan ke Satpol PP dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan,β katanya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini