Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka layanan Klinik Konseling Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi pekerjaan maupun pendampingan terkait persoalan hubungan industrial.
Layanan tersebut disediakan secara gratis dan dapat diakses langsung di kantor Disnaker Pematangsiantar.
Kepala Disnaker Pematangsiantar, Robert Samosir, mengatakan program itu bertujuan membantu pencari kerja, pekerja, hingga perusahaan dalam memperoleh informasi serta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Klinik konseling ini hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi kerja dan pendampingan terkait persoalan ketenagakerjaan secara resmi,” ujarnya pada Jumat (22/5/2026).
Klinik konseling melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari konsultasi peluang kerja, informasi ketenagakerjaan, persoalan hubungan industrial, hingga penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh arahan terkait prosedur pelayanan ketenagakerjaan lainnya yang menjadi kewenangan Disnaker.
Mekanisme Pelayanan Konseling
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang ke kantor Disnaker terlebih dahulu melakukan registrasi di bagian front office.

Selanjutnya, pengunjung diminta mengisi buku tamu dan formulir konseling melalui barcode yang telah disediakan petugas.
Setelah proses administrasi selesai, peserta diarahkan ke ruang konsultasi untuk bertemu petugas atau pendamping sesuai bidang permasalahan yang dihadapi.
Apabila hasil konsultasi memerlukan tindak lanjut, peserta akan diarahkan mengikuti tahapan pelayanan sesuai prosedur resmi.
Keberadaan klinik konseling tersebut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan informasi ketenagakerjaan yang cepat, terbuka, dan tanpa biaya.
Dorong Penyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan
Selain menjadi sarana konsultasi, layanan ini juga diharapkan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Pemerintah daerah mendorong warga memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperoleh solusi atas persoalan ketenagakerjaan secara resmi dan terarah.
Layanan konsultasi itu dinilai dapat mendukung peningkatan akses informasi lowongan kerja sekaligus membantu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar.
Masyarakat yang membutuhkan informasi pekerjaan, konsultasi hubungan industrial, maupun penyelesaian persoalan ketenagakerjaan diimbau memanfaatkan layanan Klinik Konseling Ketenagakerjaan sebagai fasilitas resmi yang tersedia gratis dan mudah diakses.(SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini