Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Surat bernomor 3107/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Dalam surat tersebut, BKN menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Forum 13 Indonesia.
Laporan itu memuat dugaan kecurangan, permufakatan jahat, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
BKN meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi guna memastikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut diminta disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Selain kepada Wali Kota Wesly Silalahi, tembusan surat juga disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Inspektorat Kota Pematangsiantar, serta Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Munculnya surat resmi dari BKN tersebut menambah perhatian publik terhadap proses seleksi jabatan ASN di Kota Pematangsiantar. Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis harus dijaga guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait substansi laporan maupun langkah klarifikasi yang akan disampaikan kepada BKN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Wali Kota Wesly dijadwalkan mendatangi Kantor BKN pada Jumat (22/5/2026) untuk menghadiri proses klarifikasi terkait surat tersebut.
“Jabatan publik bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan amanah yang wajib dijaga dengan integritas dan transparansi.”. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini