Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

BKN Surati Wali Kota Pematangsiantar, Dugaan Kecurangan Seleksi Jabatan ASN Disorot

bkn surati wali kota pematangsiantar, dugaan kecurangan seleksi jabatan asn disorot
Surat BKN yang ditujukan pada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Surat bernomor 3107/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Advertisement

Dalam surat tersebut, BKN menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Forum 13 Indonesia.

Laporan itu memuat dugaan kecurangan, permufakatan jahat, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

BKN meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi guna memastikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Viral di Facebook, Dua Surat Pemko Pematangsiantar Disorot: Diduga Ada Kejanggalan

Klarifikasi tersebut diminta disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Selain kepada Wali Kota Wesly Silalahi, tembusan surat juga disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Inspektorat Kota Pematangsiantar, serta Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Munculnya surat resmi dari BKN tersebut menambah perhatian publik terhadap proses seleksi jabatan ASN di Kota Pematangsiantar. Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis harus dijaga guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait substansi laporan maupun langkah klarifikasi yang akan disampaikan kepada BKN.

Baca Juga  Temuan Pansus Ungkap Ada Mark Up Pembelian Rumah Singgah, Minta Diusut Kejagung

Informasi yang dihimpun menyebutkan Wali Kota Wesly dijadwalkan mendatangi Kantor BKN pada Jumat (22/5/2026) untuk menghadiri proses klarifikasi terkait surat tersebut.

“Jabatan publik bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan amanah yang wajib dijaga dengan integritas dan transparansi.”. (SN7)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini