Pematangsiantar, Sinata.id – Pengakuan mengejutkan datang dari operator SMK Manjusri berinisial TS yang mengakui telah menerima dana sertifikasi selama tiga bulan. Pernyataan tersebut disampaikannya langsung kepada Sinata.id saat ditemui di salah satu ruangan di sekolah tersebut, Rabu (22/4/2026).
Dalam pertemuan itu, TS juga menyebut bahwa pada bulan April penerimaan sertifikasi tersebut telah dihentikan. Ia menyampaikan hal tersebut saat didampingi oleh suaminya serta seorang pria yang disebut sebagai anggota keluarganya.
“Bulan ini diberhentikan, kan saya operator. Nonaktifkan saja, itu langsung sinkron ke pusat,” ucap TS.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian, mengingat posisi TS sebagai operator sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan data dalam sistem pendidikan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Yayasan, Chandra, menjelaskan bahwa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), TS tercatat sebagai guru non mata pelajaran. Ia juga menegaskan bahwa pihak yayasan tidak memiliki akses langsung terhadap sistem tersebut.
“Kalau dibilang bermain, kita tidak bisa akses, yang berhubungan ke Kepala Sekolah yang bersangkutan,” ujar Chandra.
Lebih lanjut, pihak yayasan memastikan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Proses pemeriksaan internal telah dilakukan guna menelusuri fakta yang sebenarnya.
Menurut Chandra, TS juga diminta untuk bertanggung jawab atas dana yang telah diterima, seiring dengan proses klarifikasi yang masih berjalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan kita telah mendengar pengakuannya, saya marah besar. Kita akan sanksi tegas, sesuai dengan tata tertib, ada demosi dan yang paling berat pemberhentian,” tuturnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan data sertifikasi di SMK Manjusri sempat mencuat dan menjadi perhatian di lingkungan pendidikan Kota Pematangsiantar. TS yang bertugas sebagai operator sekolah disebut-sebut diduga memanfaatkan perannya dalam proses penginputan data di sistem, sebagaimana informasi yang berkembang.
Informasi yang berkembang mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan dana sertifikasi yang diduga bukan menjadi hak yang bersangkutan, melainkan disebut-sebut seharusnya diterima oleh pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan dan instansi terkait masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta sebelum mengambil keputusan akhir sesuai ketentuan yang berlaku. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini