Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kian memanas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional VI Medan secara tegas mendesak pemerintah daerah segera membenahi proses yang dinilai sarat kejanggalan.
Desakan itu tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, menyusul hasil audit investigasi yang dilakukan tim pengawasan BKN. Dalam temuannya, BKN mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang merupakan tenaga kesehatan di kota tersebut.
BKN menilai mekanisme penjatuhan sanksi tidak mengikuti aturan yang berlaku, termasuk tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Akibatnya, keputusan hukuman disiplin yang diterbitkan atas nama Sekretaris Daerah direkomendasikan untuk dicabut. BKN menilai produk keputusan tersebut tidak memenuhi Norma, Prosedur, Standar, dan Kriteria (NPSK) yang menjadi dasar tata kelola kepegawaian.
Tak hanya soal prosedur, BKN juga menyoroti potensi pelanggaran serius berupa penyalahgunaan kewenangan. Dalam rekomendasinya, disebutkan bahwa pejabat yang menjatuhkan sanksi di luar batas otoritasnya berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi di Pemko Pematangsiantar agar tidak bertindak di luar koridor hukum dalam mengambil keputusan administratif.
Selain membatalkan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan, BKN juga meminta penegakan disiplin terhadap Kepala UPTD Puskesmas Kahean, dr. Lesly Dace Saragih. Penindakan ini dinilai penting untuk memastikan sistem pembinaan ASN berjalan transparan dan akuntabel.
Di tengah mencuatnya polemik ini, sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, justru menuai sorotan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekda tidak memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (18/3/2026).
Bungkamnya pejabat tertinggi birokrasi di tingkat kota itu memicu beragam spekulasi di tengah publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
Minimnya respons resmi juga dinilai memperkeruh suasana, terlebih isu yang diangkat menyangkut integritas tata kelola ASN. Sejumlah pihak menilai sikap diam tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan.
BKN menegaskan, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota. Hasilnya harus dilaporkan kembali ke Kantor Regional VI Medan dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak rekomendasi diterbitkan.
Jika tidak ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke tahap yang lebih serius dan menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini