Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Disorot BKN, Kasus ASN Pematangsiantar Kian Panas, Sekda Tak Bersuara

disorot bkn, kasus asn pematangsiantar kian panas, sekda tak bersuara
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Sekda Juanedi A Sitanggang. (@pojoksiantarsimalungun)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kian memanas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional VI Medan secara tegas mendesak pemerintah daerah segera membenahi proses yang dinilai sarat kejanggalan.

Advertisement

Desakan itu tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, menyusul hasil audit investigasi yang dilakukan tim pengawasan BKN. Dalam temuannya, BKN mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang merupakan tenaga kesehatan di kota tersebut.

BKN menilai mekanisme penjatuhan sanksi tidak mengikuti aturan yang berlaku, termasuk tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga  Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun

Akibatnya, keputusan hukuman disiplin yang diterbitkan atas nama Sekretaris Daerah direkomendasikan untuk dicabut. BKN menilai produk keputusan tersebut tidak memenuhi Norma, Prosedur, Standar, dan Kriteria (NPSK) yang menjadi dasar tata kelola kepegawaian.

Tak hanya soal prosedur, BKN juga menyoroti potensi pelanggaran serius berupa penyalahgunaan kewenangan. Dalam rekomendasinya, disebutkan bahwa pejabat yang menjatuhkan sanksi di luar batas otoritasnya berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi di Pemko Pematangsiantar agar tidak bertindak di luar koridor hukum dalam mengambil keputusan administratif.

Selain membatalkan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan, BKN juga meminta penegakan disiplin terhadap Kepala UPTD Puskesmas Kahean, dr. Lesly Dace Saragih. Penindakan ini dinilai penting untuk memastikan sistem pembinaan ASN berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Paskah 2026 di HKBP Pematangsiantar, Ibadah Disiapkan Khusyuk dan Penuh Makna

Di tengah mencuatnya polemik ini, sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, justru menuai sorotan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekda tidak memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (18/3/2026).

Bungkamnya pejabat tertinggi birokrasi di tingkat kota itu memicu beragam spekulasi di tengah publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.

Minimnya respons resmi juga dinilai memperkeruh suasana, terlebih isu yang diangkat menyangkut integritas tata kelola ASN. Sejumlah pihak menilai sikap diam tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan.

BKN menegaskan, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota. Hasilnya harus dilaporkan kembali ke Kantor Regional VI Medan dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak rekomendasi diterbitkan.

Baca Juga  Pemko Siantar dan TNI Gelar Bazar Ramadan di Lapangan Pariwisata

Jika tidak ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke tahap yang lebih serius dan menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini