Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR RI Curiga Petugas Lapas Disuap

viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi terlihat bersantai di sebuah kedai kopi bersama petugas rumah tahanan (rutan).
Andreas Hugo Pareira (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi terlihat bersantai di sebuah kedai kopi bersama petugas rumah tahanan (rutan).

Peristiwa ini memicu sorotan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang menduga adanya pelanggaran serius dalam pengawasan narapidana.

Advertisement

Andreas menilai, keberadaan narapidana di luar rutan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan petugas. Ia mengindikasikan kemungkinan adanya praktik suap yang membuka celah bagi narapidana untuk keluar dari pengawasan resmi.

“Tidak mungkin warga binaan bisa berada di luar rutan tanpa kerja sama dengan petugas,” ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Supriadi, narapidana korupsi yang tengah menjalani hukuman, berada di kafe. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Dua Tanker Pertamina Tertahan di Hormuz, RI Putar Haluan Cari Pasokan Minyak dari Negara Lain

Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Menanggapi kejadian tersebut, Andreas mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata terkait pelanggaran oleh narapidana, tetapi juga menyangkut integritas petugas rutan.

Menurutnya, perlu ditelusuri sejauh mana “izin khusus” dapat diberikan hingga narapidana bisa berada di ruang publik tanpa pengawasan ketat. Ia juga menilai praktik serupa kerap terjadi akibat adanya penyimpangan oleh oknum petugas.

Lebih lanjut, Andreas meminta pertanggungjawaban dari kepala rutan serta mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut kasus ini secara transparan.

“Pimpinan lembaga harus bertanggung jawab. Petugas yang terlibat wajib dikenai sanksi tegas, dan kasus ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Baca Juga  Longsor Cisarua Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Kisah Pilu Remaja

Dijelaskan, petugas tersebut awalnya bertugas mengawal Supriadi untuk menghadiri sidang peninjauan kembali di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan sempat singgah di kedai kopi.

Andreas menilai, langkah penindakan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan individu. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem, mulai dari mekanisme izin keluar, prosedur pengawalan, hingga sistem pengawasan berbasis risiko.

“Jika hanya berhenti pada sanksi individu, maka akar persoalan di tingkat kelembagaan tidak akan terselesaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya batas yang tegas antara hak administratif narapidana dengan potensi munculnya perlakuan istimewa. Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan, khususnya terkait konsistensi pengawasan.

Baca Juga  Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Tidak Bertentangan dengan UU Kepolisian

Andreas menambahkan, setiap pergerakan narapidana di luar rutan seharusnya berada dalam pengamanan yang ketat dan terukur, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ia mengingatkan, kejadian seperti ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

“Publik melihat ini bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan pola yang berulang,” katanya.

Menurut Andreas, berbagai kasus sebelumnya, mulai dari fasilitas berlebih di lapas hingga kemudahan akses bagi narapidana korupsi, telah membentuk persepsi adanya perlakuan berbeda dalam menjalani hukuman.

Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap kejadian serupa akan semakin memperkuat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah yang memungkinkan munculnya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini