Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan ataupun wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Selama menjalani tahanan rumah, ia hanya diperbolehkan menerima tamu dari kalangan keluarga inti, penasihat hukum, dan tenaga medis yang merawatnya.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem akan digelar pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menyebut agenda tuntutan dapat segera dilaksanakan karena seluruh proses pembuktian dalam persidangan telah selesai.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” kata hakim dalam persidangan. (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini