JAKARTA, Sinata.id – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital dan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menjelaskan sistem baru tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” katanya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Selama ini, banyak nomor seluler diketahui terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, pemerintah menilai registrasi biometrik juga akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan investasi jaringan dapat dilakukan lebih efisien serta tepat sasaran.
Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Data biometrik pengguna disebut tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.
Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Selain pelanggan baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin menegaskan registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Menurut laporan Kompas.id, jumlah pengguna nomor seluler di Indonesia saat ini mencapai sekitar 290 juta. Sebanyak 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
Jumlah nomor yang dapat didaftarkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Dengan tiga operator utama yang beroperasi di Indonesia, satu orang dapat memiliki hingga sembilan nomor telepon seluler.
Sementara itu, CNBC Indonesia melaporkan selama masa uji coba yang berlangsung sekitar lima bulan, pemerintah mencatat antara 200.000 hingga 300.000 kartu SIM baru diregistrasi setiap hari menggunakan sistem biometrik.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menilai penggunaan nomor seluler yang telah terverifikasi melalui NIK dan biometrik wajah akan mempermudah identifikasi pemilik akun sekaligus memperkuat keamanan digital.
Menurutnya, registrasi biometrik juga dapat meningkatkan validitas data pengguna, memperkuat perlindungan konsumen, serta menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara platform digital dan operator seluler.
Meski demikian, Merza menegaskan implementasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan regulasi yang jelas serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, operator telekomunikasi, dan pemangku kepentingan lainnya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini