Pematangsiantar, Sinata.id β Advokat Pondang Hasibuan, menyatakan kekecewaan dan kecaman keras terhadap masih beroperasinya kendaraan hias (odong-odong) hingga Minggu malam (21/12/2025) di Kota Pematangsiantar.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah mengeluarkan putusan yang melarang operasi kendaraan tersebut.
Pondang menyatakan putusan PN Pematangsiantar jelas-jelas melarang odong-odong beroperasi di Pematangsiantar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengusaha odong-odong tidak mengindahkan aturan hukum tersebut.
βKami sangat mengecam keras tindakan Satlantas Siantar yang mengabaikan putusan pengadilan Siantar,β ucapnya, Senin (22/12/2025).
Lanjut Pondang, pihaknya menyoroti peran Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, yang dinilai lalai dalam menegakkan putusan pengadilan.
Ia mempertanyakan komitmen penegakan hukum aparat. βKami mengecam tindakan Kasatlantas Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, yang seolah mengabaikan putusan pengadilan,β ujarnya.
Pondang mengungkapkan, salah satu warga Pematangsiantariantar, Raja Panjaitan saat melintas pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kartini hampir disenggol kendaraan hias yang datang dari Jalan MH Sitorus, sehingga ia menepi dan berhenti sejenak.
βKarena hampir disenggol, Raja berhenti sebentar. (Masih beroperaisnya odong-odong) ada apa dengan Satlantas Siantar? Apakah pemilik odong-odong itu ada sesuatu dengan Satlantas Siantar?,β tuturnya.
Sebelumnya, putusan pengadilan berawal dari gugatan warga Rindu Erwin Marpaung lewat kuasa hukum Pondang Hasibuan, yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Putusan itu menyatakan kereta hias berupa odong-odong dilarang beroperasi.
Putusan akta perdamaian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi, didampingi beranggotakan Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin (16/06/2025).
Salah satu poin penting dalam perdamaian tersebut menyatakan, penggugat dan para tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menggunakan bak penumpang, seperti odong-odong, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan









Jadilah yang pertama berkomentar di sini