Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Meski Dilarang Pengadilan, Kereta Odong-odong Tetap Beroperasi di Siantar

meski dilarang pengadilan, kereta odong-odong tetap beroperasi di siantar
Kendaraan hias odong-odong beroperasi meski putusan pengadilan melarang. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Advokat Pondang Hasibuan, menyatakan kekecewaan dan kecaman keras terhadap masih beroperasinya kendaraan hias (odong-odong) hingga Minggu malam (21/12/2025) di Kota Pematangsiantar.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah mengeluarkan putusan yang melarang operasi kendaraan tersebut.

Advertisement

Pondang menyatakan putusan PN Pematangsiantar jelas-jelas melarang odong-odong beroperasi di Pematangsiantar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengusaha odong-odong tidak mengindahkan aturan hukum tersebut.

β€œKami sangat mengecam keras tindakan Satlantas Siantar yang mengabaikan putusan pengadilan Siantar,” ucapnya, Senin (22/12/2025).

Lanjut Pondang, pihaknya menyoroti peran Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, yang dinilai lalai dalam menegakkan putusan pengadilan.

Ia mempertanyakan komitmen penegakan hukum aparat. β€œKami mengecam tindakan Kasatlantas Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, yang seolah mengabaikan putusan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Simalungun Terima Anugerah Sahabat Pers

Pondang mengungkapkan, salah satu warga Pematangsiantariantar, Raja Panjaitan saat melintas pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kartini hampir disenggol kendaraan hias yang datang dari Jalan MH Sitorus, sehingga ia menepi dan berhenti sejenak.

β€œKarena hampir disenggol, Raja berhenti sebentar. (Masih beroperaisnya odong-odong) ada apa dengan Satlantas Siantar? Apakah pemilik odong-odong itu ada sesuatu dengan Satlantas Siantar?,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan pengadilan berawal dari gugatan warga Rindu Erwin Marpaung lewat kuasa hukum Pondang Hasibuan, yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.

Putusan itu menyatakan kereta hias berupa odong-odong dilarang beroperasi.

Putusan akta perdamaian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi, didampingi beranggotakan Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin (16/06/2025).

Baca Juga  Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

Salah satu poin penting dalam perdamaian tersebut menyatakan, penggugat dan para tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menggunakan bak penumpang, seperti odong-odong, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini