Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Masih 20,6 Persen Anak di Simalungun yang Miliki Kartu Identitas

masih 20,6 persen anak di simalungun yang miliki kartu identitas
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga serahkan KIA kepada seorang siswa di Gunung Malela

Simalungun, Sinata.id – Jumlah anak di Kabupaten Simalungun yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), masih 20,6 persen dari jumlah anak saat ini sekira 243.997 jiwa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Simalungun Tiarli E Sinaga,  Jumat 12 September 2025.

Advertisement

Persisnya saat ini, Disdukcapil Simalungun telah menerbitkan 50.339 KIA. Jumlah itu, akan didorong terus untuk ditingkatkan dimasa depan. Tiarli menyebut, usia anak yang berhak mendapat KIA, mulai dari 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

“Penerbitan KIA tetap berjalan sesuai ketentuan. Dan sampai saat ini masyarakat bisa mengurusnya, baik melalui kantor Disdukcapil maupun layanan jemput bola di kecamatan, nagori maupun kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga  Jalan Hubungkan 2 Kecamatan di Simalungun Longsor-Putus

Untuk meningkatkan jumlah kepemilikan KIA, Disdukcapil “jemput bola”, dengan mengunjungi sekolah, kantor camat, kantor lurah maupun kepala nagori, serta menjalin kerja sama dengan pihak tertentu.

“Harapannya, cakupan kepemilikan KIA di Kabupaten Simalungun semakin meningkat ke depan. Syarat untuk mengurus KIA antara lain, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta pasfoto bagi anak usia 5–16 tahun,” katanya.

Tutur Tiarli, dengan adanya KIA, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan identitas resmi bagi anak. Sekaligus mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang. (SN11)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini