MENU
MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Te...
WA FB
Hukum & Peristiwa

MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tetap 4 Tahun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Mar 2026 | 21:38 WIB
MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tetap 4 Tahun
Erik Ritonga.

Jakarta, Sinata.id - Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK namun tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Erik.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, dan dibacakan pada Senin (9/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan dan mengadili kembali perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, menegaskan bahwa majelis tetap menyatakan Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili kembali, menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ujar Yohanes dalam amar putusan.

Baca: http://Mojtaba Khamenei Naik Jadi Pemimpin Iran, Sinyal Perang Timur Tengah Tak Akan Segera Berakhir

Selain hukuman penjara dan denda, Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,33 miliar telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Erik sebesar Rp368,2 juta.

Yohanes juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegasnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Erik. Ia dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kasus ini berkaitan dengan praktik suap terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai mencapai sekitar Rp4,9 miliar.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.