MENU
Terungkap! Jaringan Sabu dan Ganja di Batu Bara Digulung Polisi, 3 Pel...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Terungkap! Jaringan Sabu dan Ganja di Batu Bara Digulung Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Jun 2026 | 18:50 WIB
Terungkap! Jaringan Sabu dan Ganja di Batu Bara Digulung Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti. (polresbatubara)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Batu Bara, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial M (23) dan RF (29).

Dari hasil penggeledahan terhadap M, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, dua plastik klip kecil kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, dari RF petugas menyita satu linting daun ganja kering dengan berat bruto 1,62 gram, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,46 gram, satu alat hisap (bong), dan satu lembar potongan kertas nasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari M seharga Rp80 ribu.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Batu Bara, IPDA Juber R. Simanjuntak, bersama personel lainnya kembali melakukan penindakan di Dusun Desa Suka Rejo, Kecamatan Sei Balai.

Dalam operasi kedua itu, petugas menangkap seorang pria berinisial K (35). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.

Kepada petugas, K mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut sabu yang dimilikinya akan dijual secara eceran dengan harga Rp100 ribu per paket.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. (SN26)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.