MENU
Polda Sumut Ungkap Kasus Penyelundupan, 8 PMI Gagal Bekerja di Malaysi...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polda Sumut Ungkap Kasus Penyelundupan, 8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia

Y Editor : Yusri | 11 Jun 2026 | 18:46 WIB
Polda Sumut Ungkap Kasus Penyelundupan, 8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia
Polda Sumut merilis pengungkapan praktik perdagangan PMI, Kamis (11/6/2026). (Istimewa)

Medan, Sinata.id - Tim Direktorat (Dit) PPA-PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada 2 Juni 2026 lalu.

Hasil dari pengungkapan itu, personel gabungan menyelamatkan delapan orang korban berinisial SO warga Asahan, MF, warga Kabupaten Batubara, SI warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian, TD warga Sergai, SL warga Kabupaten Asahan, WI warga Kabupaten Asahan, AM warga Kabupaten Asahan dan MO warga Kabupaten Asahan.

Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya kapal pukat yang berangkat dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung Tanjung Balai hendak membawa sejumlah orang untuk dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

"Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan," katanya, Kamis (11/6/2026).

Kristina mengungkapkan, personel gabungan setelah mengamankan kapal pukat melakukan penggeledahan mendapati delapan pria yang menjadi korban penyelundupan untuk dibawa ke Malaysia.

"Kemudian petugas mengamankan lima orang terdiri nahkoda serta anak buah kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dalam pemeriksaan, kelima orang yang diamankan mengakui membawa delapan korban itu ke Malaysia secara ilegal.

"Rencananya kedelapan korban akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia," terangnya.

Saat ini, para korban telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara.

"Sementara terhadap nahkoda kapal bersama ABK yang diamankan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.

Kristina menambahkan, kelima pelaku itu mengaku sudah beroperasi selama tiga bulan berkoordinasi dengan agen di Malaysia untuk membawa warga Indonesia bekerja secara tidak sah (ilegal).

"Dari pengungkapan kasus penyelundupan pekerja migran ilegal itu personel turut menyita barang bukti kapal pukat, 11 unit handphone berbagai merek, uang tunai, serta lainnya," pungkasnya. (SN22)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.