MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Te...
WA FB
Hukum & Peristiwa

MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tetap 4 Tahun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Mar 2026 | 21:38 WIB
MA Kabulkan PK, Hukuman Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tetap 4 Tahun
Erik Ritonga.

Sebelumnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Erik serta denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,42 miliar.

Sementara pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat, yakni enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Dengan putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, perkara korupsi yang menjerat mantan kepala daerah di Sumatera Utara itu kini resmi berkekuatan hukum tetap. (SN10)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.