Medan, Sinata.id - Dor! kaki dua maling spesialis modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM), terpaksa tertembus pelor polisi Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Duet maling tersebut, yakni Muammar alias Komeng (40), warga Beringin, Deli Serdang, dan Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Muammar diringkus di RedDoorz Perumnas Tebing, pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Sedangkan, Ilham dibekuk lima hari setelahnya, Senin, 8 Juni 2026 di kos-kosan Syariah di Jalan Rantang, Medan Petisah.
Ditambahkan Hafiz, kedua pelaku telah menjalankan aksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Sumatera Utara (Sumut).

"Total ada 14 TKP yang berhasil kami identifikasi. Mereka selalu beraksi berdua dan berbagi peran saat menjalankan aksinya," ungkap Hafiz, Rabu.
Dari 14 TKP itu, 12 di antaranya di Kota Medan, sementara dua TKP lainnya di Tebing Tinggi dan Binjai.
Modus yang digunakan keduanya adalah mengganjal slot kartu ATM korban, lalu mengambil kartu dan menguras isi rekening setelah mengetahui PIN korban.
Diungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis dan saling mengenal saat sama-sama di dalam penjara.
Pertemanan itu kemudian berlanjut menjadi kerja sama dalam melakukan aksi kejahatan.
"Sejauh ini masih dua tersangka. Tapi masih kita kembangkan untuk kemungkinan lain," katanya. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.