Jakarta, Sinata.id β Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, menilai ketidakjelasan status lahan desa yang berada di kawasan hutan menjadi penghambat utama reforma agraria sekaligus pembangunan desa. Hal itu dinilai krusial karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah tertinggal.
Pernyataan demikian dikatakan Saan saat memimpin rapat kerja Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan paparan para menteri, Saan mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) justru berasal dari kawasan hutan. Padahal, wilayah tersebut selama ini menjadi ruang hidup masyarakat desa, transmigran, petani, hingga nelayan.
Ia mengingatkan, tanpa penyelesaian yang tegas, reforma agraria berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan. Dampaknya bukan hanya terasa di level kebijakan, tetapi langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan kepastian penguasaan tanah demi keberlangsungan usaha dan kehidupan sehari-hari.
Saan juga menyoroti masih banyaknya desa tertinggal dan sangat tertinggal yang secara administratif berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Data Kementerian Desa mencatat ribuan desa masih menghadapi persoalan struktural berupa ketidakpastian status lahan. Di sisi lain, kawasan hutan Indonesia mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga wilayah daratan nasional, sehingga potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan tak terelakkan.
Menurutnya, setelah kawasan hutan dilepas dan ditetapkan sebagai objek reforma agraria, seharusnya kementerian terkait tinggal menuntaskan aspek legal dan administrasi, termasuk sertifikasi tanah. Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan peta dan penetapan kawasan masih menjadi ganjalan besar.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber TORA, baik dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Untuk wilayah non-hutan, sumber tanah reforma agraria antara lain berasal dari tanah terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, serta tanah negara lainnya.
Tak hanya itu, Saan turut menyinggung konflik agraria yang muncul akibat klaim aset negara dan BUMN.
Ia mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga telah mengantongi sertifikat hak atas tanah, namun sertifikat tersebut diblokir karena lahan diklaim sebagai aset salah satu BUMN. Akibatnya, kepemilikan tanah yang sah secara hukum menjadi tidak efektif.
βKalau yang sudah bersertifikat saja bisa diblokir, apalagi masyarakat yang belum memiliki legalitas. Ini rawan memicu konflik antara warga dengan negara maupun dengan korporasi,β ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saan kembali menegaskan urgensi penerapan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal.
Ia menilai ketiadaan peta yang seragam tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara. Banyak petugas ukur BPN, kata dia, justru tersandung persoalan hukum karena dianggap memasuki kawasan hutan saat menjalankan tugas.
Akibatnya, petugas menjadi ragu dan enggan melakukan pengukuran lahan di wilayah perbatasan hutan, yang pada akhirnya kembali merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Saan mengungkapkan wacana pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria yang dinilai memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini.
Lembaga tersebut diharapkan mampu menangani konflik agraria komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih terkoordinasi dan efektif.
Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi umumnya bersifat komunal, bukan persoalan individual, sehingga memerlukan lembaga khusus yang kuat dan fokus dalam penyelesaiannya.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, sekaligus menjadi bahan rujukan bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan reforma agraria, khususnya terkait penyediaan sumber tanah dan pendanaan bagi desa-desa tertinggal yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini