Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 1K β€’ 0.5K β€’ 1K β€’ 1K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 0.2K β€’LOCO LUWU β€’ BLW β€’ BLW β€’ BLW β€’ FOB TDUKU β€’ FRC TBAYUR β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K Β· BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K Β· BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K Β· BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K Β· FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K Β· FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 – ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Lahan Tak Jelas Picu Konflik, DPR Desak Percepatan One Map Policy

lahan tak jelas picu konflik, dpr desak percepatan one map policy
Saan Mustofa

Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, menilai ketidakjelasan status lahan desa yang berada di kawasan hutan menjadi penghambat utama reforma agraria sekaligus pembangunan desa. Hal itu dinilai krusial karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah tertinggal.

Pernyataan demikian dikatakan Saan saat memimpin rapat kerja Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Advertisement

Berdasarkan paparan para menteri, Saan mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) justru berasal dari kawasan hutan. Padahal, wilayah tersebut selama ini menjadi ruang hidup masyarakat desa, transmigran, petani, hingga nelayan.

Ia mengingatkan, tanpa penyelesaian yang tegas, reforma agraria berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan. Dampaknya bukan hanya terasa di level kebijakan, tetapi langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan kepastian penguasaan tanah demi keberlangsungan usaha dan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  KPA Minta Kapolri Hentikan Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria

Saan juga menyoroti masih banyaknya desa tertinggal dan sangat tertinggal yang secara administratif berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.

Data Kementerian Desa mencatat ribuan desa masih menghadapi persoalan struktural berupa ketidakpastian status lahan. Di sisi lain, kawasan hutan Indonesia mencapai lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga wilayah daratan nasional, sehingga potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan tak terelakkan.

Menurutnya, setelah kawasan hutan dilepas dan ditetapkan sebagai objek reforma agraria, seharusnya kementerian terkait tinggal menuntaskan aspek legal dan administrasi, termasuk sertifikasi tanah. Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan peta dan penetapan kawasan masih menjadi ganjalan besar.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber TORA, baik dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Untuk wilayah non-hutan, sumber tanah reforma agraria antara lain berasal dari tanah terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, serta tanah negara lainnya.

Baca Juga  60 Juta Warga Indonesia Belum Tersentuh Internet

Tak hanya itu, Saan turut menyinggung konflik agraria yang muncul akibat klaim aset negara dan BUMN.

Ia mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga telah mengantongi sertifikat hak atas tanah, namun sertifikat tersebut diblokir karena lahan diklaim sebagai aset salah satu BUMN. Akibatnya, kepemilikan tanah yang sah secara hukum menjadi tidak efektif.

β€œKalau yang sudah bersertifikat saja bisa diblokir, apalagi masyarakat yang belum memiliki legalitas. Ini rawan memicu konflik antara warga dengan negara maupun dengan korporasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saan kembali menegaskan urgensi penerapan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal.

Ia menilai ketiadaan peta yang seragam tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara. Banyak petugas ukur BPN, kata dia, justru tersandung persoalan hukum karena dianggap memasuki kawasan hutan saat menjalankan tugas.

Baca Juga  MA Diingatkan Akan Pentingnya Optimalisasi TI Menjaga Kualitas Putusan

Akibatnya, petugas menjadi ragu dan enggan melakukan pengukuran lahan di wilayah perbatasan hutan, yang pada akhirnya kembali merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Saan mengungkapkan wacana pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria yang dinilai memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini.

Lembaga tersebut diharapkan mampu menangani konflik agraria komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih terkoordinasi dan efektif.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi umumnya bersifat komunal, bukan persoalan individual, sehingga memerlukan lembaga khusus yang kuat dan fokus dalam penyelesaiannya.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, sekaligus menjadi bahan rujukan bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan reforma agraria, khususnya terkait penyediaan sumber tanah dan pendanaan bagi desa-desa tertinggal yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini