Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Selain penindakan, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial di wilayah Desa Batu Jungul melalui edukasi bahaya narkoba, pelibatan tokoh masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.
Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini