Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Ladang Ganja 20 Hektare Digerebek, Bandar Besar Lintas Provinsi Ditangkap

ladang ganja
Ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang. (Foto: Humas Polri)

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada keberadaan ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Advertisement

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Selain penindakan, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial di wilayah Desa Batu Jungul melalui edukasi bahaya narkoba, pelibatan tokoh masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Polda Sumatera Selatan turut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini