Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026).
Usai diamankan, Fadia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Kekayaan Capai Rp85,6 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2025, Fadia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85,6 miliar.
Baca juga:KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Langsung Dibawa ke Jakarta
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp74,29 miliar dan tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok.
Selain aset properti, Fadia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,18 miliar, yang terdiri dari:
Mobil Hyundai minibus tahun 2013 senilai Rp200 juta
Mobil Toyota Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 senilai Rp980 juta
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp3,02 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp10,33 miliar.
Dalam laporan tersebut, Fadia tercatat memiliki utang sebesar Rp3,2 miliar. Setelah dikurangi kewajiban, total kekayaannya mencapai Rp85.623.500.000.
Baca juga:KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan, Sita Rp5 Miliar
Status Masih Terperiksa
Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Fadia maupun pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini