Pematangsiantar, Sinata.id – Sengkarut pengembalian kerugian nasabah Koperasi Swadarma-BNI sekira Rp4,2 miliar, tak dapat “disentuh” (ditangani) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kepala Sekretariat BPSK Kota Pematangsiantar, Yanti Hutabarat menegaskan, pihaknya tidak dapat menangani sengketa terhadap kerugian di atas Rp1 miliar.
Ia juga menjelaskan, BPSK memiliki batasan dalam menangani perkara sengketa konsumen. Nilai kerugian yang dapat ditangani dikisaran Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan sengketa kerugian konsumen di atas Rp1 miliar, dapat ditangani lembaga berbeda. Dalam hal ini, ditangani Otoritas Jasa Keuangan.
“Untuk sengketa di atas Rp1 miliar, itu sudah masuk ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan lagi di BPSK,” jelasnya.
Pun demikian, ungkap Yanti, hingga saat ini BPSK Pematangsiantar belum ada menerima laporan terkait sengketa antara nasabah dengan pihak Koperasi Swadarma maupun dengan BNI.
“Kalau ada pengaduan, tentu akan kami terima. Tapi sampai sekarang, belum ada korban yang datang melapor ke kami,” ujar Yanti, Selasa (5/5/2026).
(SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini